Sumsel Bersih Desak Tetapkan Tersangka Kebakaran Sumur Ilegal

Sumsel Bersih Desak Tetapkan Tersangka Kebakaran Sumur Ilegal (Ist)

PALEMBANG, WongKito.co — Kebakaran besar terjadi di sumur minyak ilegal dalam kawasan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (31/3/2026). Peristiwa tersebut menghanguskan sekitar 20 sumur ilegal dan memicu kobaran api yang meluas di area konsesi perusahaan.

Koordinator Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan menilai insiden ini bukan kejadian biasa, melainkan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah tersebut.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 yang mengatur penataan sumur rakyat serta peningkatan produksi migas nasional, kata dia dalam siaran pers, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga:

Catatan Sumsel Bersih, berdasarkan data Dinas ESDM Sumatera Selatan, hingga Juli 2025 tercatat sekitar 12.000 sumur ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin yang seharusnya sudah ditertibkan.

Namun, dua hari sebelum kebakaran, tepatnya Minggu (29/3/2026), tim advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih menemukan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang masih berlangsung terbuka di area HGU PT Hindoli. Aktivitas tersebut mencakup pengeboran, pengangkutan, pengolahan hingga distribusi minyak keluar wilayah.

Menurut informasi di lapangan, praktik ilegal ini dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari penentuan lokasi sumur, pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak, hingga penyediaan “jasa tumbal” atau “pengantin” saat terjadi kecelakaan kerja.

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menganggap aktivitas tersebut sebagai sumber mata pencaharian. Minimnya penindakan juga dinilai menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

Atas kejadian ini, Perkumpulan Sumsel Bersih mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera menetapkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PT Hindoli sebagai tersangka atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga:

Selain itu, mereka juga meminta Kapolda Sumatera Selatan mengevaluasi kinerja Polres Musi Banyuasin serta mencopot Kapolres setempat yang dinilai gagal memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Desakan juga diarahkan kepada Kementerian ATR/BPN agar mencabut izin HGU PT Hindoli karena dianggap tidak mampu menjaga dan mengawasi arealnya sesuai peruntukan.

Arlan menegaskan, tanpa langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah, praktik illegal drilling dan illegal refinery di Musi Banyuasin berpotensi terus berulang serta menimbulkan kerugian negara dan ancaman keselamatan masyarakat.(ril)


Related Stories